oleh

Pemuda Pelempar Batu ke Mobil Patroli Polisi di Lampung Utara Ditangkap

Voxlampung.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana pelemparan kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat.

Pelaku berinisial RJ (18), merupakan warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampura Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Yudho Martono mengatakan, aksi pelemparan itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di depan Dealer Yamaha, Minggu, 17/01/2021, sekira pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Gokil, Pemuda Tulang Bawang Barat Mancing dan Seru-seruan di Jalan Rusak

“Pelaku bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor dan secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush yang digunakan untuk patroli lalu lintas Polres Lampung Utara. Akibatnya, kaca bagian belakang mobil pecah,” kata Kapolres saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat.

Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas, sebongkah batu dan tiga pecahan kaca.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap RJ, petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex, berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau,” Ungkapnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Pelaku juga dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Komentar