oleh

Tak Jera, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

VoxLampung.com, Jakarta – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang merupakan putra kandung Raja Dangdut Rhoma Irama kembali ditangkap aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa penangkapan Ridho Rhoma itu tersebut terkait dengan kasus narkoba.

“Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Minggu malam, 7/2/2021.

Yusri bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

“Dia positif amphetamine,” kata Yusri.

Kendati demikian, Yusri enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan pemain film Dawai Asmara itu oleh aparat kepolisian. Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.

Baca juga: Wadidaw, Pernikahan Atta-Aurel Dapat Sponsor Rp30 Miliar dari Sultan Karpet

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

Ridho Rhoma memang bukan kali pertama kali harus berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu, 25/3/2017, dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat kala itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roycke Langie mengatakan, Ridho ditangkap bersama seorang temannya yang berinsial S.

“Tersangka pertama berinisial RR, kemudian tersangka kedua berinisial S. TKP di salah satu area hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren,” kata Roycke di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Dalam pemeriksaan, kata Roycke, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.

Sebelum ditangkap di hotel tersebut, Ridho dan S juga sudah menggunakan narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.(*)

Komentar