oleh

Cukai Rokok Naik Per Hari Ini, Lantas Berapa Harga Rokok? Berikut Simulasinya

Voxlampung.com, Jakarta – Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 12,5% berlaku mulai hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok sudah pasti akan membuat harga rokok di pasaran melonjak.

Pemerintah sudah mempertimbangkan kenaikan ini dari berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Untuk kategori SKM, melansir CNBC, cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.

Baca juga: Grab Hadiahkan Emas Kepada Mitra GrabFood dan Mitra Pengantaran di Lampung

Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok.

Berikut rincian tarif rokok tahun ini :
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Lantas, berapa harga rokok di pasaran dengan kenaikan tarif cukai pada SKM dan SPM? Berikut simulasinya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang

SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang

SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional.

Sebelum tarif cukai naik, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.

Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang

SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang

SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang

Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah.

Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang.

Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.

Namun, harga ini masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok, dan belum dikonfirmasi produsen.(Ahmad Riduan)

Komentar