VoxLampung.com, Lampung Selatan – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan berlangsung di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 30/1/2021.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian DPRD karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti bahaya Corona. Makanya kita lakukan sosialisasi Perda ini,” ujar Wahrul melalui keterangan tertulisnya.
Selain melakukan sosialisasi perda, mantan Direktur LBH Bandar Lampung itu juga membagikan 500 masker kepada para hansip yang bertugas.
Baca juga: Asik! Mulai 2022 Tak Perlu Antre di Gerbang Tol, Bayarnya Berbasis Satelit
“Ada masker juga kita bagikan. Untuk memastikan setiap warga (hansip) memakai masker pada saat patroli. Kita juga sosialisasi untuk sering cuci tangan dan menjaga hidup bersih,” tambahnya.
Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan itu menyampaikan, masker menjadi salah satu barang penting mencegah penularan Covid-19 saat ini. Pembagian masker ini salah satu bentuk untuk menyadarkan masyarakat selalu menggunakan masker guna memutus rantai penularan Covid-19.
Dia menambahkan, pihaknya selalu menyosialisasikan untuk tetap bermasker saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi di sarana umum semacam balai desa atau pasar.
“Karena kalau dia tidak bermasker dan ternyata positif Covid-19, nanti penyakitnya bisa cepat menyebar di sarana umum seperti ini. Dengan kondisi saat ini, tanpa masker di ruang publik merupakan hal yang membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar Wahrul. (*)







Komentar