oleh

Hari Ini, MK Sidangkan Gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 28/1/2021, akan menggelar sidang gugatan pasangan calon wali kota dan wakil walikota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tentang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandar Lampung.

Yusuf-Tulus melalui kuasa hukumnya memang sempat mencabut gugatan dengan akta pengajuan permohonan PHP Nomor 26/PAN. MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon (HPKP3) Nomor 108/PAN itu.

Pencabutan gugatan itu tepat sehari setelah KPU Bandarlampung menerbitkan surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2020, terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung.

Namun, gugatan Yusuf-Tulus tersebut tetap teregistrasi di MK, dan dijadwalkan sidang perdana pada hari ini.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung

Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung menyatakan telah mempersiapakan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK.

“Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis besok,” Kata Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul, tadi malam.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 02 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada pukul 16.00 WIB.

Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (*)

“Sidang MK besok (Kamis 28/1/2021) akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya dua orang, Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring, saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi Lampung,” papar Robiul.

Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari 2021.

“Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 Februari 2021) setelah sidang pendahuluan ini, ” pungkas mantan aktivis ini.(*)

Komentar

Rekomendasi