VoxLampung.com, Bandar Lampung – Organisasi Informasi Sosial (Infosos) Provinsi Lampung melaporkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan pengalokasian anggaran APBD untuk kepentingan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 mulai dari sosialisasi hingga kampanye.
Dugaan pengalokasian anggaran APBD yang dilaporkan ke KPK tersebut berdasarkan hasil putusan Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Lampung beberapa waktu lalu.
“Karena ada penggunaan anggaran APBD, jadi kami melanjutkan ke KPK agar KPK mendalami dan memeriksa dugaan yang sifatnya untuk kepentingan pribadi ini,” kata Ketua DPW Infosos Lampung Ichwan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Ichwan bilang, desakan tersebut disampaikan ke KPK secara langsung. Selain itu, pihaknya juga sempat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan kejaksaan Lampung.
Koordinator Tim Advokasi Yusuf-Tulus Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sangat mengapresisi adanya laporan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBD tersebut.
Baca juga: Ahmad Handoko Nilai Keputusan Diskualifikasi Eva-Deddy Sesuai Undang-Undang
“Kita semua tahu bahwa Ketua KPK sudah berkomitmen akan menindak siapa pun pejabat yang menyalahgunakan anggaran Covid-19,” Ujar Ichwan.
Handoko menambahkan, menurutnya KPK bisa memulai penyelidikan dari jumlah anggaran APBD yang menurut Dinsos Kota Bandar Lampung sebesar Rp35 miliar. Anggaran tersebut dipergunakan untuk membeli beras dan lainnya untuk keperluan masyarakat Bandar Lampung.
“Bisa mulai diperiksa apakah benar untuk membeli beras dan apakah sama volumenya, kemudian bisa di periksa juga penggunaan dana Covid-19 lainnya apakah telah diperuntukkan dengan sesuai. Hal ini sangat penting, jangan sampai masyarakat dirugikan dan jangan sampai dana Covid-19 ini dijadikan pejabat untuk kepentingan pribadi nya,” Tukas Handoko.(*)







Komentar