Voxlampung.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko, menilai keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai passlon dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung sesuai dengan undang-undang (UU).
“Diskualifikasi Paslon dalam Pilwakot Bandar Lampung yang diputuskan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU kota Bandar Lampung sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Jo Perbawaslu 9/2020,” kata Handoko melalui keterangan tertulisnya.
Untuk itu, dia menilai komentar yang diutarakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memperingatkan Bawaslu agar menyudahi diskualifikasi terhadap pemenang Pilkada tidak tepat. Sebab, statment pejabat seharusnya memperlihatkan aspek hukum.
Baca juga: Soal Eva-Deddy, DPP PKB Optimistis Putusan MA Sejalan Dengan KPU-Bawaslu
“Kalau Mendagri ingin jangan ada diskualifikasi, maka ubah dulu UU nya. Ini kan negara hukum, jadi segala sesuatu dan tindakan harus sesuai UU. Apalagi statment pejabat jangan justru mengangkangi UU,” ujar Handoko.
Menurutnya, keputusan Bawaslu itu sepatutnya mendapat apresiasi yang memberi sanksi pelanggaran serius dalam pilkada.
“Keputusan ini membuat calon-calon lainnya akan berfikir ulang melakukan kecurangan karena akibatnya bisa diskualifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung melalui majelis pemeriksa mendiskualifikasi Paslon Eva Dwiana-Deddy sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung. Hal itu lantaran Paslon nomor urut 03 itu dinilai telah melakukan pelanggaran terstrukur, sistematis, dan masif (TSM). (*)







Komentar