oleh

PN Tanjung Karang Lockdown Hingga 25 Januari 2021

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang melakukan isolasi atau karantina wilayah (Lockdown) selama tiga hari kerja. Hal itu dilakukan lantaran ada 10 orang dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes rapid antigen.

Wakil Ketua PN Tanjung Karang Dedi Rachmadi menjelaskan, pihaknya mengadakan tes rapid antigen pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif. Kemudian, 10 orang tersebut pagi ini telah dilakukan swab PCR, dan masih menunggu hasilnya 7 hari kedepan.

“Kemarin rapid tes antigen, hasilnya 10 orang positif. Kemudian, mereka dilakukan swab PCR pagi ini, dan hasilnya keluar tujuh hari mendatang. Sebelumnya, memang sudah ada empat orang yang terkonfirmasi positif, dan mereka sudah isolasi mandiri, terdiri dari tiga orang hakim dan satu karyawan,” Kata Dedi saat ditemui di PN Tanjung Karang, Rabu pagi, 20/1/2021.

Wakil Ketua PN Tanjung Karang Dedi Rachmadi. | Voxlampung

Menyikapi kondisi tersebut, pihak PN Tanjung Karang kemudian melakukan diskusi dan menghasilkan kesimpulan untuk melakukan karantina wilayah selama tiga hari kerja, yaitu mulai Kamis-Jumat, 21-22 Januari, dan Senin, 25 Januari 2021.

“Kami sudah diskusi, akan melakukan penutupan sementara kantor, selama tiga hari kerja, yaitu pada Kamis, Jumat, dan Senin,” Terangnya.

Kendati demikian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang masih akan melayani pelayanan publik secara terbatas, untuk hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

Suasana di Depan Gedung PTSP PN Tanjung Karang. | Voxlampung

Dengan diberlakukannya Lockdown PN Tanjung Karang yang juga menjadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sejumlah perkara mengalami penundaan persidangan. (Imelda)

Komentar

Rekomendasi