oleh

Temuan Pansus Penanganan Pandemi Covid-19: Pemprov Lampung Kurang Efektif

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat paripurna DPRD istimewa dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus LHP BPK atas pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan Pandemi Covid-19 di bidang kesehatan dan kepatuhan atas penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fachrizal Darminto, dan jajaran Fokorpimda. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin pagi, 18/1/2021.

Dalam laporannya, juru bicara mewakili Ketua Pansus Syarif Hidayat mengatakan, terkait hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan Pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020, ada enam temuan yang menjadi catatan.

1. Anggaran kesehatan untuk intervensi penangggulangan Covid-19 sebesar Rp. 194.003.987.223.- per 30 September 2020 baru terealisir 50,78 %.
2. Pemprov Lampung belum membuat renops (rencana operasi) sebagai panduan dalam menyusun kebijakan dan pedoman dalam penanganan pasien dan belum membuat sekenario/estimasi perencanaan obat dan alkes BMHP dalam memprediksi lonjakan kasus

Baca juga: Terapkan Prokes, Operasi Pasar Pemprov Lampung Resmi Dibuka di PKOR Way Halim

3. Pemprov Lampung belum memenuhi standar pengujian 1/1000 penduduk per minggu sementara per 29 September masih ada 17.000 unit reagen (alat pengujian)

4. Pemprov Lampung belum melakukan evaluasi atau review terhadap kualitas dan atau system pelayanan penanganan pasien sehingga belum diketahui apakah pelaynan yang diberikan telah sesuai standar.

5. Pemprov Lampung belum menetapkan target jumlah penduduk yang akan mengikuti tes RT-PCR

6. Pemprov Lampung dalam menangani pandemi covid-19 bidang kesehatan melalui upaya testing pada TA 2020 belum memadai.

Kemudian, terkait hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa bidang Kesehatan, bidang sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi covid-19 pada Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

Bidang Kesehatan :

1. Tenaga kesehatan penanganan covid-19 belum menerima insentif untuk bulam Agustus sampai dengan Desember 2020

2. Uang Piket posko satuan tugas terpadu penangan covid-19 dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2019.

3. Tenaga pendukung kesehatan seperti petugas kebersihan dan supir ambulan belum mendapat insentif penanganan Covid-19.

Bidang Sosial :

1. Perencanaan, pendistribusian dan pertanggung jawaban bantuan sosial sembako Provinsi Lampung tidak tertib sehingga bantuan sembako senilai Rp. 77.200.000.- tidak dapat diterima oleh penerima bantuar yang berhak.

2. Dinas Sosial dan Biro Kesra Provinsi Lampung tidak menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dalam menyalurkan bantuan Sosial.

3. Perencanaan, Pendistribusian dan Pertanggung jawaban Bantuan Sosial Sembako Provinsi Lampung Tidak tertib.

4. Pembayaran pembelian Gas LPG (Liquid Petroleum Gas) kegiatan dapur umum pada Dinas Sosial Provinsi Lampung tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp. 49.200.500,-

“Adapun kesimpulan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa Pemprov Lampung kurang efektif melakukan penanganan pandemi covid 19,” Kata Jubir Pansus saat membacakan laporannya.

Memasuki tahun 2021, lanjut dia, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi covid 19 dengan meningkatkan kinerja testing, tracing, treatment, dan edukasi-sosialisasi melalui penyempurnaan manajemen (perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan koordinasi), peningkatan kapasitas pelayanan (obat, sdm, dan alat), penambahan jejaring laboratorium.

Kemudian, mempersiapkan fasilitas karantina/isolasi di luar Rumah Sakit serta mengajak semua pihak untuk berpartispiasi dalam menangani pandemi covid 19 di Lampung.

Sesuai dengan fungsi anggaran, regulasi, dan pengawasan, DPRD Provinsi Lampung siap mendukung dan bekerjasama dalam menangani pandemi covid 19 sehingga lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada.(*)

Komentar

Rekomendasi