Voxlampung.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjalani sidang Jilid II Tindak Pidana Korupsi. Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin, 18/01/2021.
Mustafa menjalani sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sedangkan Pengacara Mustafa yakni Ajo Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho, serta Majelis Hakim berlokasi di PN Tipikor Tanjung Karang.
Dalam surat dakwaan Nomor 02/TUT. 01.04/24/01/2021, Mustafa didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dari beberapa calon rekanan proyek di Lampung Tengah, yang mencapai total Rp65 Miliar lebih. Atas dakwaan jaksa tersebut, Mustafa tidak mengajukan eksepsi, namun ia mengajukan diri menjadi justice collaborator.
“Terkait persidangan ini, kami, terdakwa dan penasehat hukum akan bersikap koperatif. Dengan melaksanakan pemeriksaan persidangan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” Kata Ajo Supriyanto, Kuasa Hukum Mustafa, saat ditemui usai sidang dakwaan.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah menyampaikan dua dakwaan yakni mengenai suap dan gratifikasi.
“Kami masih menyusun terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan 28 Januari 2021 mendatang. Total ada 181 saksi yang kami siapkan, tapi karena ada satu orang saksi meninggal dunia, maka total ada 180 saksi,” Jelas Taufik kepada awak media.
Terkait pengajuan Mustafa untuk menjadi Justice Collaborator, Taufik mengatakan, pihaknya akan melihat konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.
“Setelah yang bersangkutan menyampaikan keterangannya di persidangan sebagai terdakwa, baru nanti akan kami nilai apakah layak atau tidak untuk jadi justice collaborator,” Jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap ke DPRD Lampung Tengah, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23/7/2018, silam. Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Mustafa. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.
Adapun rincian kasusnya sebagai berikut :
1. KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
2. KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
3. KPK menetapkan eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya divonis 4 tahun penjara.(*)







Komentar