oleh

Dapat Asimilasi, 16 Napi Rutan Bandar Lampung Janji Tak Lakukan 2 Hal Ini

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali melaksanakan program asimilasi. Sebanyak 16 narapidana dibebaskan melalui program tersebut.

Para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapat program asimilasi sebelum keluar dari Rutan telah membuat pernyataan. Mereka secara bersama-sama mengucapkan janji, bahwa setelah keluar dari Rutan, mereka tidak akan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi.

“Kami Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Kelas I Bandar Lampung program asimilasi berjanji tidak akan melanggar protokol kesehatan dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Terimakasih kepada Bapak Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala Rutan Bandar Lampung Sulardi telah memberikan kami asimilasi secara gratis,” Ujar mereka bersamaan.

Ardeli Permata, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung mengatakan, para napi asimilasi memang dilarang melanggar protokol kesehatan dan dilarang melakukan tindak pidana lagi setelah keluar dari Rutan.

Baca juga: Pisah Sambut Karutan Way Hui, Rony Titip Rutan ke Sulardi

Jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dicabut status asimilasinya, dan bakal kembali mendekam di penjara.

“Mereka juga tetap wajib lapor ke pihak Bapas sampai dengan masa pidananya berakhir,” Kata Ardeli kepada Voxlampung.com Sabtu, 16/1/2021.

Ardeli menerangkan, program asimilasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Permen tersebut sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah kami telah melaksanakan asimilasi rumah, sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Sebanyak 16 orang yang mendapat asimilasi, dengan rincian, satu orang dari pengawasan Bapas Metro, dan 15 dari Bapas Bandar Lampung,” Papar Ardeli.

Adapun syarat Napi yang bisa mendapatkan asimilasi adalah yang 2/3 masa pidananya di tanggal 31 Juni 2020, dan sudah menjalani setengah masa pidana. Kemudian, mereka juga bukan dari tindak pidana di antaranya terkait narkotika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan residivis.

“Pembebasan narapidana melalui asimilasi rumah merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” Imbuhnya.

Sementara itu, Maulan Irwansyah Putra, salah satu Napi Asimilasi mengatakan, dia sangat menyambut baik program tersebut. Dia mengaku sangat bahagia karena bisa lebih cepat bertemu dengan keluarga.

“Gak bisa diungkapkan kata-kata, saking bahagia karena sudah terlalu rindu dengan keluarga. Saya mendapat vonis 4 tahun 4 bulan penjara. Saya sudah melewati setengah masa pidana,” Ujar Maulan.

Maulan juga mengaku memiliki kesan mendalam selama ia berada di dalam Rutan. Dia merasa menjadi orang yang lebih baik selama menjadi warga binaan.

“Hikmahnya, saya khatam Alquran di sini, di luar aja saya belum tentu khatam Alquran, di sini saya bisa, berarti pembinaannya luar biasa,” Tutupnya. (Imelda)

Komentar