VoxLampung.com, Bandar Lampung -Sebanyak enam daerah di Provinsi Lampung dinyatakan beralih menjadi zona merah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, per Senin, 11 Januari 2021, tercatat telah terjadi perubahan zona risiko persebaran COVID-19 di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Adapun enam daerah yang beralih dari oranye menjadi zona merah meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Zona merah tersebut dapat diartikan bahwa penyebaran virus tidak terkendali.
Baca juga: Vaksin Tiba, 35.829 Nakes Lampung Segera Divaksin Covid-19
Sementara sembilan daerah lainnya di Lampung berzona oranye atau dapat diartikan persebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali.
Sembilan daerah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.(*)







Komentar