oleh

Sah, KPU Batalkan Eva Dwiana-Deddy Sebagai Paslon Wali Kota Bandar Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, keputusan ini diambil menyusul adanya Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Dalam amar putusan Bawaslu ada tiga keputusan, terutama di poin nomor tiga yaitu menginstruksikan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan paslon Eva-Deddy.

“Dalam rapat pleno tadi kami sepakat dengan suara bulat bahwa itu menjadi keputusan yang sudah diinstruksikan amanah Undang-Undang, jadi KPU Bandar Lampung memutuskan menindaklanjuti untuk membatalkan pasangan nomor urut 03,” Kata Dedy saat konferensi pers Jumat malam, 8/1/2021.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021, tentang pembatalan pasangan calon peseta pemilihan wali kota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020.

Baca juga: Pilwakot Bandar Lampung, Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima, Bawaslu Batalkan Eva Dwiana-Deddy

“Keputusan berlaku mulai dari hari ini, berdasarkan UU 10 tahun 2016 khususnya di pasal 6,” Imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, tuntutan pasangan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diterima oleh Majelis Sidang pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung. Dengan demikian, Paslon nomor 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung.

Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung 2020, pada sidang pembacaan putusan di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu, 6/1/2021, lalu. (*)

Komentar

Rekomendasi