Voxlampung.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi pembatalan peserta Pemilihan Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Menurut Arinal, pembatalan itu sudah barang tentu melalui pertimbangan yang matang oleh Bawaslu Lampung, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
“Wewenang ada di tangan Bawaslu.
Bawaslu mempunyai pertimbangan- pertimbangan,” Kata Arinal kepada awak media di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu pagi, 6/1/2021.
Arinal bilang, dirinya sebagai pemimpin di Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada para penyelenggara Pilkada agar pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah dapat berjalan lancar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Pilwakot Bandar Lampung, Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima, Bawaslu Batalkan Eva Dwiana-Deddy
“Saya sebagai gubernur memberikan kesempatan agar pelaksanaan pilkada bagus, kemudian setelah itu hasilnya juga diserahkan kepada yang berwenang,” Kata politis Golkar itu.
Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Lampung itu juga mengatakan, pada pelaksaannya Pilkada diawasi oleh Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi Lampung akan merekomendasikan ke Bawaslu RI bagaimana hasil pengawasan di daerah.
“Kalau hasil Pilkadanya sudah bagus, maka selesai itu. Tapi kalau belum bagus, silahkan ditanya kepada yang berwenang,” Tukasnya. (*)







Komentar