Voxlampung.com, Bandar Lampung – Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Lampung memutuskan menerima seluruh tuntutan Yusuf-Tulus untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung 2020. Putusan itu dibacakan pada sidang putusan, di Hotel Bukit Randu, Rabu pagi, 6/1/2021.
Menanggapi itu, Calon Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana meminta pendukungnya tetap tenang. Menurut Eva, masih ada langkah selanjutnya yang bisa ditempuh.
“Bunda harap seluruh masyarakat dan pendukung Bunda Eva, untuk tenang. Karena kita masih akan menjalani tahapan, dan menempuh langkah selanjutnya,” Kata Eva saat konferensi pers di kediamannya, Rabu, 6/1/2021.
Baca juga: Pilwakot Bandar Lampung, Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima, Bawaslu Batalkan Eva Dwiana-Deddy
Istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu berharap masyarakat mendoakan yang terbaik untuknya dan juga seluruh masyarakat Kota Tapis Berseri.
“Kan masyarakat tahu apa yang kita lakukan kemarin, dan mudahan-mudahan tetap yakin. Mohon doanya, mudahan-mudahan bunda Eva tetap menjadi yang terbaik,” Kata dia.
“Terlepas penentuan dari siapapun, tentunya tidak lepas dari kehendak dan izin Yang di Atas, dan doa dari masyarakat,” Tambahnya.
Menurut anggota DPRD Lampung itu, apa yang dilakukannya selama ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
“Jangan menyerah, kita telah melakukan semua ini sesuai dengan tatanan hukum, sesuai dengan perundangan-undangan yang ada di KPU dan Bawaslu,” Ujar Eva seraya mengatakan bahwa peristiwa ini adalah ujian baginya. (*)







Komentar