oleh

Satgas Covid-19 Bakal Patroli Malam Tahun Baru, Warga Diminta Tak Langgar Aturan Ini!

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas Covid-19) bakal melakukan patroli pada malam tahun baru 2021. Lantas, masyarakat diminta tidak melanggar sejumlah aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan, selain Satgas Covid-19, kemungkinan anggota linmas juga akan dikerahkan guna mengimbau warga di kampung-kampung agar tidak keluar rumah pada saat malam pergantian tahun

“Di malam tahun baru nanti, satgas Covid-19 akan melakukan patroli hingga pukul 02.00 WIB guna memastikan tidak orang yang berkerumun di jalan-jalan dan tempat lainnya,” Kata Nurizki kepada awak media.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga membatasi jam operasional mal, kafe dan tempat hiburan lainnya hingga pukul 22.00 WIB di malam tahun baru.

“Untuk mal, toko dan hiburan seperti kafe, karoke, hiburan di hotel pada malam tahun baru hanya boleh buka sampai pukul 22.00, hal ini sesuai surat edaran Wali Kota Bandar Lampung Herman HN,” Kata dia.

Nurizki bilang, pembatasan jam kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Kemudian, lanjut dia, untuk tempat-tempat seperti pariwisata, taman hiburan dan jenis usaha lainnya di Kota Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga Minggu 3 Januari 2021 tempat terebut diminta untuk membatasi pengunjung 50 persen dan mematuhi protokol kesehatan.

“Mereka juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan 50 persen pengunjung yang boleh masuk dari kapasitas ruangan,” Ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada warga agar tidak melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru di jalan-jalan, tempat-tempat umum, dan pusat keramaian, mengingat saat ini Bandar Lampung masih berada di zona merah COVID-19. Apabila masih ada warga yang melanggar Pemkot akan memberikan sanksi tegas.

“Tentunya bila ada pelanggaran sebagaimana tercantum di surat edaran Wali Kota, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tandasnya.

Berbagai aturan tersebut tertuanh dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 360/4526/1V.06/Xll/2020, tentang acara pergantian tahun 2020-2021 di Kota Bandar Lampung.

Berikut aturan-aturan di dalam Surat Edaran tersebut:

1. Bagi masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanakan perayaaan kegiatan malam tahun baru 2020 – 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian di tempat-tempat umum, pusat keramaian dan jalan-jalan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.

2. Pelaksanaan Ibadah Natal agar dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

3. Kegiatan operasional Usaha Hiburan / Karaoke / Café / Hiburan hotel pada tanggal 31 Desember 2020 dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan 50% pengunjung dari kapasitas ruangan yang tersedia dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

4. Kegiatan operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan pada pergantian Tahun Baru 2020 2021 dibatasi maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB dan tetap mcmatuhi Protokol Kesehatan.

5. Kegiatan Pariwisata / Taman Hiburan / dan atau usaha jasa lainnya pada tanggal I Januari 2021 sampai dengan Tanggal 3 Januari 2021 membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

6. Bagi pendatang yang memasuki Wilayah Kota Bandar Lampung dari Tanggal 23 Desember 2020 s/d 03 Januari 2021 wajib memiliki surat hasil Rapid Test yang masih berlaku.(*)

Laporan Ahmad Riduan

Komentar