VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim Wildlife Rescue Unit SKW III Lampung BKSDA Bengkulu bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi dan NGO Flight Bird Indonesia menggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi.
Hifzon Zawahiri, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu mengatakan, pada Senin, 21 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan pemeriksaan terhadap bus PO Sumber Harapan, jurusan Jambi-Pati Jawa Timur, di dekat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ditemukan 5 kotak keranjang buah dan 10 kotak kardus yang berisi satwa liar jenis burung yang dilindungi.
Burung yang ditemukan yaitu jenis Cicadaun Besar sebanyak 8 ekor, Kepodang Pungguk Hitam 49 ekor, dan Jalak Kerbau 125 ekor. Satwa liar itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut (SATS-DN ) dari BKSDA asal.

“Jenis burung yang dilindungi yaitu Cicadaun Besar atau Cucak Ijo. Rencananya burung asal Jambi tersebut akan diselundupkan ke Wates, Lampung Tengah,” Kata Hifzon kepada VoxLampung.com saat dihubungi Selasa pagi, 22/12/2020.
Satwa burung tersebut telah dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, guna menjaga kelestarian burung-burung tersebut. [Imelda Astari]







Komentar