Voxlampung.com, Bandar Lampung – Jagat dunia maya kembali dibuat geger, pasalnya beredar pesan berantai WA (whatsapp) terkait informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan.
Berikut informasi yang beredar tersebut:
“Assalamualaikum Wr. Wb. teman-temaan ………….. sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya…dikantor BPJS terdekat
Wassalam
Benarkah informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan? Inilah faktanya
Melansir liputan6.com, Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan memang memberikan relaksasi tunggakan pembayaran iuran.
Namun, pembayaran tunggakan iuran selama 6 bulan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, sedangkan tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar.
“Bukan dianggap lunas. Tetap harus dibayarkan,” kata Iqbal.
Iqbal menyebutkan relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku sampai alkhir 2020, bukan 25 Desember 2020.
“Di sini (Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42) tahun 2020,” ujarnya.
Relaksasi tunggakan iuran ini diatur dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 42.
Berikut bunyi bleid tersebut:
1. Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
2. Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
3. Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.
Kesimpulan
Informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan tidak benar.
BPJS Kesehatan memang benar memberikan relaksasi tunggakan iuran dengan membayar tunggakan 6 bulan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan, bukan untuk melunasi tunggakan lebih dari 6 bulan.
Laporan Ahmad Riduan







Komentar