oleh

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna APBD Tahun 2021, Ini Komposisi Anggarannya

VoxLampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna pada Senin, 30/11/2020, kemarin. Agenda rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah tentang APBD tahun anggaran 2021.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dan dihadiri 43 anggota dewan. Sementara dari unsur eksekutif, dihadiri juga oleh Wakil Bupati AM Syafi’i, Sekdakab Hamid H Lubis, Forkompimda, Kepala OPD dan Camat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan APBD Tahun 2021, dengan komposisi, pendapatan sebesar Rp1.899.442.110.894,00 dan belanja, sebesar Rp1.986.842.110.894,00.

Dengan komposisi itu, terdapat Defisit, sebesar Rp87.400.000.000, yang akan ditutupi dari pembiayaan, sebesar Rp87.400.000.000, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) adalah nihil.

Didik juga menyampaikan saran kepada Bupati agar dalam menyusun kebijakan anggaran memperhatikan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD melalui e-Pokir dan penjaringan aspirasi masyarakat (reses).

“Lalu agar dapat terus diupayakan efektifitas dan efesiensi serta meningkatkan kinerja perangkat daerah sehingga target yang ingin dicapai pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” Kata Didik melalui rilis yang diterima VoxLampung.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan, secara umum APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun.

“Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018- 2023, dan menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” Ujar Dewi.

Dewi melanjutkan, setelah rancangan APBD tahun 2021 ini disetujui maka paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada
Gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

Kemudian terkait saran yang disampaikan DPRD Tanggamus, Bupati meminta agar OPD memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun rapat komisi.

“Hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa yang akan datang,” pungkas Bupati. (*)

Komentar