oleh

Kapolri Cabut Telegram Soal Media Dilarang Tampilkan Kekerasan Aparat

VoxLampung.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram terkait media massa dilarang menampilkan kekerasan aparat. Dibatalkannya Telegram itu setelah menuai banyak kritikan dari kalangan insan pers tanah air.

Pembatalan Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu disampaikan melalui Telegram nomor ST/769/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021, yang ditandatangani Kadiv Humas Kapolri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, atas nama Kapolri.

Sebelumnya, dalam poin-poin Telegramnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

BACA: Telegram Kapolri: Media Dilarang Tampilkan Kekerasan Aparat

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” Kata Listyo dalam telegram tersebut.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

BACA JUGA: Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan, Rutan Sukadana Razia-Tes Urine Napi dan Petugas Rutan

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.

Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.(*)

Komentar