oleh

Temui Dewan Pers, Anggota DPRD Tubaba Eko Prihanto Beberkan Fakta Berita Pencemaran Nama Baik

VoxLampung.com, Jakarta – Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eko Prihanto, bersama tim kuasa hukumnya dari LHS Law Firm mendatangi Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mengonfirmasi mekanisme penanganan pengaduan terkait pemberitaan media online dan penyebarannya melalui media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Eko dan tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen berupa salinan berita dalam bentuk cetak maupun digital. Mereka juga menyampaikan materi terkait penyebarluasan berita melalui akun media sosial perusahaan pers maupun akun pribadi yang diduga terkait dengan pihak yang membuat pemberitaan.

Kuasa hukum Eko sebelumnya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 ayat (2) mengenai pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar dan Pasal 434 tentang fitnah.

Di hadapan perwakilan Dewan Pers, Eko menjelaskan keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan yang menurutnya berisi opini tanpa dasar yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabatnya sebagai wakil rakyat.

Ia menyoroti sedikitnya tiga berita yang dimuat oleh salah satu media online dan kemudian dikutip oleh sejumlah media lain. Salah satunya berjudul “Pasok Menu Buruk ke SMKN 1 Gunung Agung, Anggota Komisi I DPRD Fraksi Partai Buruh Eko Prihanto, S.E., Didesak Sanksi PAW” yang terbit pada 1 Agustus 2026.

Menurut Eko, pemberitaan tersebut menampilkan nama lengkap dan foto dirinya yang diduga telah diedit menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI). Ia juga mempersoalkan isi berita yang mengaitkannya dengan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta tuduhan melakukan monopoli lintas kecamatan.

“Pemberitaan ini cukup masif hingga mengganggu kehormatan, nama, dan citra baik saya sebagai wakil rakyat,” ujar Eko.

Eko menegaskan dirinya tidak pernah terlibat sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun Program Makan Bergizi Gratis. Ia juga menyatakan bukan bagian dari yayasan ataupun mitra yang menjalankan program tersebut.

“Saya tidak terlibat, bukan mitra yang menjalankan. Tapi selalu dibawa dengan motif dan tujuan tertentu. Kami bisa mendapatkan keadilan di mana, Pak?” kata Eko saat menyampaikan penjelasannya di hadapan Dewan Pers.

Selain substansi pemberitaan, Eko juga mempersoalkan penggunaan identitas pribadinya. Menurut dia, nama lengkap dan foto pribadinya digunakan tanpa izin, sementara hingga berita dipublikasikan tidak pernah ada upaya konfirmasi atau klarifikasi dari pihak media.

Ia menilai proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang berimbang. Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat dan partai politik yang menaunginya.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik saya di partai,” katanya.

Dewan Pers: Sengketa Pers dan Ranah Pidana Perlu Dipisahkan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dewan Pers, Heru Tjahyo, menyampaikan bahwa langkah pengaduan yang dilakukan Eko terkait pemberitaan media sudah tepat.

“Pertama yang bapak adukan, yakni pemberitaan media ke Dewan Pers, itu sudah betul. Tetapi yang pribadi itu urusan dengan pribadi,” ujar Heru.

Menurutnya, Dewan Pers akan menilai perkara dari perspektif sengketa pers dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan atau isi berita yang menghakimi, maka media yang bersangkutan wajib melakukan koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika media itu tanpa konfirmasi, kedua beritanya menghakimi, maka media harus minta maaf. Selain memuat hak jawab, media juga harus minta maaf secara terbuka. Minta maaf itu ada dua, kepada pengadu dan kepada masyarakat atas pernah dimuatnya berita tuduhan yang tidak benar,” kata Heru.

Ia menambahkan, penyebaran informasi melalui akun media sosial pribadi berada di luar kewenangan Dewan Pers dan dapat menjadi ranah hukum tersendiri.

“Karena Dewan Pers dalam MoU antara Dewan Pers dan kepolisian akan memeriksa aspek etik. Sementara jika ada kasus hukum atau kriminal, maka menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Kuasa Hukum Dorong Dua Jalur Penyelesaian

Usai pertemuan, kuasa hukum Eko, Lamen Hendra Saputra, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Dewan Pers bertujuan memperjelas batas antara sengketa pers, perilaku oknum wartawan, dan dugaan tindak pidana umum.

“Kami ingin kasus ini terang benderang. Mana perkara berita terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, serta mana yang masuk perkara pidana umum,” kata Lamen.

Mantan Ketua LMND Pusat dua periode itu mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur penyelesaian. Untuk dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru, perkara tersebut telah ditangani Polda Lampung.

Selain itu, pihaknya juga terus melengkapi kajian hukum terkait kemungkinan penerapan Pasal 434 KUHP tentang fitnah.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers juga memberikan sejumlah catatan agar pengaduan dilengkapi dengan dokumentasi pemberitaan yang diadukan. Menurut Lamen, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan, termasuk tiga berita yang dipersoalkan dan materi penyebarannya melalui media sosial.

Ia menilai penyebarluasan informasi yang belum terverifikasi melalui akun media sosial pribadi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap reputasi seseorang.

“Penyebarluasan berita yang belum tentu benar melalui akun media sosial pribadi merupakan upaya yang mengarah pada pembunuhan karakter karena dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ujarnya.(Rls)

Komentar