oleh

Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Anak, Kasus TPPO Dikawal hingga Tuntas

VoxLampung.com, Lamsel – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa, 12/5/2026.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Mirza.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung mengutuk keras praktik perdagangan orang terhadap anak di bawah umur dan memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi para korban.

“Pemprov Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan setiap korban memperoleh layanan yang aman, nyaman, gratis, hingga benar-benar pulih dan kembali berdaya,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, setelah menerima informasi dari Polda Lampung mengenai pemulangan korban dari Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman dengan pengawasan selama 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma secara intensif.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum serta menyiapkan proses reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota agar korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Lampung akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO.

Mirza juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak dari berbagai modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari bersama-sama mengawasi anak-anak kita. Segera laporkan jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung di 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Ia juga meminta media menjaga kerahasiaan identitas korban demi masa depan mereka.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kepada para korban, kami ingin menyampaikan bahwa kalian tidak sendiri. Pemerintah akan terus mendampingi hingga pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Menurut Kapolda, kasus bermula saat tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak kedua korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per pekan. Pelaku diduga memperoleh keuntungan Rp30 ribu dari setiap korban yang melayani tamu.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf g dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak,” tegas Helfi.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian. Kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujar Eva.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO.(Rls)

Komentar