VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akan kembali digelar pada Selasa, 23/6/2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Penasihat hukum Dendi Ramadhona dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif serta berpegang pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Sopian, sejak awal tim kuasa hukum berkomitmen untuk bersikap jujur dalam mendampingi kliennya. Fakta yang terbukti dan memiliki dasar hukum akan diakui, sementara hal-hal yang dinilai tidak sesuai fakta akan dikoreksi melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami selalu menyampaikan bahwa yang benar akan kami akui dan yang tidak benar akan kami bantah sesuai fakta persidangan. Kami juga mendorong klien untuk tetap kooperatif karena keadilan berlaku bagi semua pihak, baik bagi jaksa, terdakwa maupun masyarakat,” kata Sopian.
Ia menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Namun, pada tahap berikutnya jaksa menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Di sisi lain, tim penasihat hukum juga tengah menyiapkan langkah pembelaan, termasuk menghadirkan ahli untuk menjelaskan kondisi keuangan dan sumber penghasilan Dendi Ramadhona selama menjabat sebagai pejabat publik.
Sopian menyebut kliennya memiliki riwayat penghasilan yang diperoleh secara sah, baik saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung maupun selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
“Kami sedang menyiapkan ahli yang akan menghitung dan menjelaskan bahwa pembelian-pembelian barang yang dilakukan klien kami merupakan sesuatu yang sah dan wajar sesuai dengan kapasitas serta penghasilan yang dimiliki selama berkarier di pemerintahan dan legislatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sopian mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti bersalah, maka pihaknya akan menghormati putusan yang dijatuhkan. Namun demikian, ia berharap tidak ada penghakiman terhadap terdakwa sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
“Kami meyakinkan masyarakat bahwa perkara ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, kami memohon agar semua pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/6). (*)







Komentar