Voxlampung.com, Jakarta – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditunda. Penundaan itu lantaran Indonesia saat ini masih bergelut dengan pandemi Covid-19.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, berencana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) hingga membuat gaji PNS yang diterima minimal Rp9-10 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana menaikkan tunjangan/gaji PNS.
“Belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” kata Puspa, melansir detik.com, Sabtu, 2/1/2021.
Baca juga: Jangan Lupa, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Baru
Puspa mengatakan, besaran APBN untuk tahun anggaran 2021 telah ditetapkan, dan di dalam rancangan APBN 2021 itu, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS. Hal itu dikarenakan pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), dan juga pemulihan ekonomi.
“APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” jelas Puspa.
Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji ihwal wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS dan bagaimana dampaknya pada keuangan negara.
“Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Puspa.
Berikut beberapa fakta ihwal tertundanya kenaikan gaji PNS dikutip dari okezone.com :
1. Menteri Keuangan Tak Ada Rencana Naikkan Gaji PNS Jadi Rp9 Juta
Acuannya terkandung pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.
“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” tandas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Baca juga: Aih aih! Kelakuan Maling, Tak Dapat Motor, Alpukat di Pohon pun Diembat
2. Tjahjo Memastikan Gaji ke-13 Tetap Dilakukan
“Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Bandung, Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah dievaluasi,” ucap Tjahjo.
Tjahjo memastikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji ke-13 akan tetap dilakukan sampai dengan tahun 2021.
3. Kenaikan Gaji PNS Tergantung Pada Anggaran Negara
Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan KemenPANRB kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga.
Namun, ia menjelaskan bisa atau tidaknya kenaikan tukin memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap covid segera berakhit sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.
4. Rincian Gaji PNS Minimal Rp9 Juta
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pemdapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” kata Tjahjo.
Namun dia menerangkan, bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Di mana ada pos belanja yang harus diprioritaskan.
5. Tunjangan Naik, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Tahun Depan
Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan pihaknya. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandeki Covid-19 maka hal itu ditunda.
Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Untuk posisi ASN yang oaling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.
6. Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS
Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, karena adanya pandemi Covid-19 rencana kenaikan gaji ditunda. (Ahmad Riduan)







Komentar