VoxLampung.com, Bandar Lampung – Praktisi hukum Bey Sujarwo berharap pergantian kepemimpinan di tubuh Polri menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ia mendorong kepolisian melakukan introspeksi kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Menurut Bey, tantangan penegakan hukum ke depan semakin besar, terlebih dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan hukum acara pidana yang baru. Ia menilai, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati agar penerapan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun ketidakadilan bagi masyarakat.
“Sering saya katakan bahwa kondisi hukum Indonesia ini sekarang lagi tidak baik-baik saja,” kata Bey saat menyampaikan pandangannya mengenai kondisi hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, kehadiran dua undang-undang baru tersebut patut disambut baik. Namun, menurutnya, masih terdapat potensi pertentangan antara ketentuan dalam hukum acara pidana yang baru dan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya.
Bey mencontohkan adanya potensi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal tertentu, termasuk keterkaitan Pasal 365 dengan Pasal 3 dalam hukum acara pidana yang baru.
“Yang mana di dalam hukum acara tersebut masih banyak kontradiktifnya antara undang-undang yang lain dengan hukum acara yang sudah kita berlakukan,” ujar Ketua DPC Peradi Bandar Lampung itu.
Ia juga menyoroti hubungan antara Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Menurutnya, penerapan aturan harus memperhatikan keselarasan regulasi serta prinsip yang menguntungkan tersangka apabila ketentuan tersebut memang berlaku.
Polri Diminta Lebih Cermat dalam Penangkapan dan Penahanan
Bey berharap kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum dapat mengambil langkah-langkah progresif, terutama dalam menangani perkara dan mengambil tindakan hukum terhadap seseorang.
Menurutnya, setiap tindakan penangkapan maupun penahanan tersangka harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan formil dan materiel, serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif yang berlaku.
“Dalam menangani sebuah perkara, apakah itu penangkapan, apakah itu penahanan tersangka, tentunya kita harus melihat juga, apakah itu syarat formil materil, subjektif dan objektif sudah terpenuhi semua?” katanya.
Ia mengingatkan agar aparat tidak mengabaikan persyaratan tersebut karena dapat menimbulkan persoalan hukum dan membuka peluang bagi tersangka atau penasihat hukumnya untuk mengajukan praperadilan.
Bey menilai, banyaknya permohonan praperadilan yang diajukan saat ini juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan personel dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Begitu repotnya, apakah personel yang ada di dalam kepolisian tersebut sudah cukup mumpuni dan personelnya juga sudah cukup juga? Jadi pertanyaan kita semua,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepolisian berani melakukan introspeksi, baik terhadap kelembagaan, kualitas SDM, maupun kultur organisasi.
Ia berharap pembenahan tersebut dapat berjalan seiring dengan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Mari kawan-kawan di kepolisian, aparat penegak hukum yang lain, lebih banyak mendengar apa sih yang disuarakan oleh masyarakat, sambil membenahi baik itu SDM-nya maupun institusinya,” kata Bey.
Fenomena No Viral, No Justice Harus Disikapi dengan Bijak
Selain pembenahan internal, Bey menilai kepolisian perlu lebih memahami kebutuhan masyarakat dalam pelayanan hukum. Ia menegaskan, tugas aparat bukan sekadar mengikuti keinginan publik, melainkan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat di bidang hukum.
Ia juga menyoroti fenomena no viral, no justice, yakni anggapan bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian atau penanganan serius setelah viral di media sosial.
Bey merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai fenomena tersebut. Menurutnya, meskipun praktik no viral, no justice belum dapat sepenuhnya dihilangkan, informasi yang viral tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran.
“Walaupun kita tidak bisa menghilangkan no viral, no justice, setidaknya mari yang diviralkan itu bukan menjadi kebenaran baru, tapi harus diuji terlebih dahulu. Jangan sampai kita kena prank, kita kena hoax, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menguji informasi yang beredar di media massa maupun media sosial sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, informasi yang disebarkan warganet perlu ditelaah secara kritis untuk memastikan kebenaran substansinya, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya maksud tersembunyi di balik penyebaran informasi tersebut.
Bey juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa memahami duduk perkara secara utuh.
Baginya, penanganan perkara yang mendapat perhatian publik harus tetap berlandaskan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata tekanan opini di ruang digital.
Dorong Sinergi Aparat Penegak Hukum di Lampung
Bey selanjutnya mendorong seluruh unsur aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan hingga advokat, untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan penerapan hukum acara pidana yang baru.
Ia mengusulkan agar para pemangku kepentingan di Bandar Lampung menghidupkan kembali ruang komunikasi antarlembaga melalui pertemuan rutin, misalnya setiap satu atau tiga bulan sekali.
Pertemuan tersebut dapat dikemas dalam kegiatan coffee morning yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, serta insan media.
Menurut Bey, forum semacam itu dapat menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan hukum, menyamakan pemahaman, dan mencari solusi atas persoalan penegakan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Di Lampung sederhana sih, saya bilang, yang besar jadi kecil, kecil kita sederhanakan, sederhana kita hilangkan melalui restorative justice,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan restorative justice atau keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara sembarangan melalui diskresi semata. Menurutnya, perlu ada penetapan pengadilan agar proses tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.
Bey menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tindak pidana harus menjadi perhatian utama dalam penerapan keadilan restoratif.
“Setidaknya ada penetapan pengadilan, sehingga masyarakat juga tahu bahwa RJ tersebut lebih ditekankan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana,” katanya.
Ia berharap pendekatan keadilan restoratif dapat berjalan seiring dengan semangat dalam hukum pidana yang baru, termasuk pengakuan terhadap permaafan dan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara proporsional.
Keadilan Substantif Harus Menjadi Prioritas
Lebih lanjut, Bey mengingatkan bahwa tujuan hukum tidak hanya menyangkut keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, ketiga tujuan tersebut kerap menghadirkan persoalan ketika aparat harus menentukan pendekatan yang paling tepat dalam menangani suatu perkara.
“Kalau ditanyakan bagaimana keadilan, bagaimana kepastian, itu suatu sulit sekali kita harus memilih. Apakah keadilan dulu yang diutamakan, apakah kepastian yang diutamakan? Ini menjadi persoalan. Kalau menurut saya, justru keadilan dulu yang harus diutamakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keadilan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap norma dan prosedur yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, penegakan hukum harus mampu menjawab rasa keadilan yang substantif, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Bey, keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mewujudkan keadilan substantif tersebut, sepanjang penerapannya tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Ia berharap perubahan regulasi pidana dapat menjadi kesempatan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperbaiki cara kerja, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan proses hukum yang lebih berkeadilan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian secara prosedural, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(*)




Komentar