VoxLampung.com, Bandar Lampung — Pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, bukan sekadar soal menyediakan fasilitas yang aksesibel. Lebih dari itu, diperlukan perubahan cara pandang agar martabat, identitas, dan budaya Tuli mendapat pengakuan yang setara.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Teater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Seminar tersebut mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)”.
Dalam amanatnya, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan yang inklusif harus menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari masyarakat, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan pemerintah.
Pemprov Lampung, lanjutnya, berkomitmen membangun daerah yang inklusif sesuai amanat UUD 1945. Karena itu, seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha diajak memperluas akses ekonomi serta peluang kewirausahaan bagi kawan Tuli.
Gubernur juga mendorong agar kaum Tuli mendapat ruang untuk terlibat aktif dalam pembangunan, termasuk menjadi pelaku, aktor, dan mitra strategis pemerintah.
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber yang membahas pemenuhan hak kaum Tuli dari perspektif hukum, komunikasi, hingga peran pemerintah.
Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Ia menyoroti Pasal 30 yang mengatur partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga. Laura juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa khusus penyandang disabilitas, termasuk bahasa isyarat.
Selanjutnya, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, membahas pentingnya membangun komunikasi yang setara antara kawan Dengar dan kawan Tuli.
Menurutnya, kesetaraan komunikasi perlu didukung pemahaman terhadap budaya Tuli serta penguatan akses visual agar informasi dapat diterima secara lebih inklusif.
Gita juga mengulas regulasi penyiaran, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, terkait aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Ia mendorong penyediaan juru bahasa isyarat (JBI) dalam siaran berita dan kebencanaan, serta pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) secara resmi dalam dokumen pemerintah.
Sementara itu, narasumber ketiga, Ganjar Jationo, menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam memenuhi hak kaum Tuli, khususnya terkait akses terhadap informasi publik.
Ganjar menekankan pentingnya pendekatan keilmuan dan akademis dalam menyusun struktur serta kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi. Dengan demikian, bahasa isyarat sebagai sarana komunikasi dan ekspresi dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Melalui seminar ini, pemenuhan hak kaum Tuli diharapkan tidak berhenti pada penyediaan fasilitas, tetapi juga diwujudkan melalui pengakuan terhadap identitas budaya, kesetaraan komunikasi, dan keterlibatan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. (Rls)







Komentar