VoxLampung.com, Bandar Lampung — Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Keputusan tersebut membuat putusan terhadap Ardito berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan masih akan menempuh upaya hukum lainnya.
Kuasa Hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu (2/9/2026).
“Pak Ardito sudah memutuskan tidak menggunakan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, artinya menerima putusan tersebut sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap dan akan menempuh upaya hukum lainnya,” kata Handoko.
Keputusan tidak mengajukan banding ini diambil setelah Ardito menerima putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (27/8).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Ardito. Selain itu, Ardito dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ardito dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar serta denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu, jaksa sebelumnya menuntut pencabutan hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Sementara majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.
Sebelum keputusan untuk tidak mengajukan banding disampaikan, tim penasihat hukum Ardito sempat menyatakan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim.
Handoko menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
“Walau putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, kami tim penasihat hukum berpendapat putusan tersebut belum mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta persidangan,” ujar Handoko.
Ia juga mempertanyakan dasar majelis hakim dalam menyimpulkan adanya penerimaan dan penyerahan uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Bagaimana mungkin hanya keterangan satu orang tanpa disertai bukti lain dan BB uang, hakim menyimpulkan terdapat penerimaan dan penyerahan uang, bahkan si penerima uang menyatakan tidak pernah disuruh terdakwa dan terdakwa tidak tahu, akan tetapi majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah menerima uang,” katanya.
Dengan tidak ditempuhnya upaya banding, putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap. Tim hukum Ardito selanjutnya akan mempersiapkan upaya hukum lain yang masih tersedia sesuai ketentuan hukum.(*)




Komentar