oleh

Pemprov Lampung Dorong Integrasi Layanan Digital untuk Cegah Maladministrasi

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong integrasi layanan publik berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya maladministrasi.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui pengembangan Super App Lampung In yang mengintegrasikan berbagai layanan perangkat daerah dalam satu gerbang digital.

Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik yang Inklusif, Responsif, dan Berkualitas” yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hibrida melalui Zoom dan siaran langsung YouTube dari Ruang Command Center lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung.

Kepala BPSDMD Provinsi Lampung, Alhusnuriski, mengatakan transformasi digital tidak cukup hanya dengan memindahkan layanan konvensional ke aplikasi atau perangkat digital. Lebih dari itu, diperlukan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan cara aparatur memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan pemerintah tidak lagi diukur dari banyaknya aplikasi, melainkan dari apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, keamanan, dan keadilan. Teknologi harus menjadi jembatan pemerataan, bukan justru menjadi sumber kesenjangan,” tegas Alhusnuriski.

Ia menekankan, digitalisasi pelayanan harus berjalan secara inklusif dengan memastikan prinsip no one left behind atau tidak seorang pun tertinggal benar-benar diterapkan.

Dengan demikian, layanan digital tetap dapat diakses kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Menurutnya, sistem digital yang transparan juga dapat mempersempit ruang terjadinya maladministrasi. Untuk mewujudkannya, aparatur dituntut mengubah paradigma pelayanan menjadi berorientasi pada pengguna (user-centric), bekerja dalam sistem terbuka, serta menjadikan setiap pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.

Senada, Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, yang hadir sebagai narasumber mengingatkan lima pesan Presiden terkait transformasi digital. Salah satu poin pentingnya adalah pemerintah tidak boleh memiliki terlalu banyak aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung.

Menurut Ganjar, integrasi berbagai layanan ke dalam satu ekosistem menjadi arah kebijakan nasional yang harus diterapkan hingga tingkat daerah.

Transformasi digital, kata dia, harus mampu mengubah pola kerja yang selama ini terkotak-kotak akibat ego sektoral menjadi sistem terpadu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Lampung telah menghadirkan Super App Lampung In yang menjadi pintu masuk berbagai layanan publik digital.

“Melalui Lampung In, seluruh layanan dapat diakses melalui satu gerbang digital. Saat ini, ekosistem tersebut telah terintegrasi dengan berbagai layanan perangkat daerah, seperti informasi ketersediaan kamar dan poliklinik di RSUD Abdul Moeloek, simulasi PKB Bapenda, destinasi wisata Disparekraf, produk hukum dari Biro Hukum, harga pasar Disperindag, cek bansos Dinsos, info loker Disnaker, hingga layanan informasi peringatan dini bencana dari Diskominfotik,” jelasnya.

Ganjar menambahkan, keberhasilan transformasi digital juga sangat bergantung pada perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN).

Peningkatan kapasitas ASN dalam literasi data numerik, kemampuan berpikir kritis (critical thinking), serta design thinking diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis data (evidence-based policy) dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung, Upi Fitriyanti, menyoroti pentingnya transformasi digital dari perspektif pengawasan pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara negara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, adil, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, standar pelayanan harus menjadi komitmen sekaligus janji terukur antara penyelenggara layanan dan masyarakat.

“Kesimpulannya, digitalisasi bukan sekadar mengubah layanan manual menjadi online. Transformasi digital harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat, menjamin keadilan, meningkatkan kualitas layanan publik secara nyata, dan pastinya membebaskan pelayanan dari segala bentuk praktik maladministrasi,” pungkas Upi.

Komentar