VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi terkait rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 19/6/2026, setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan tenaga honorer saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Welly diduga merekrut tenaga honorer tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian daerah. Penyidik menemukan sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut secara tidak sah selama periode 2024 hingga 2025. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara atau dampak administratif yang ditaksir mencapai Rp7,38 miliar.
Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum Welly menyatakan kliennya terkejut atas status tersangka yang disematkan oleh penyidik.
“Pak Welly tentu kaget dengan penetapan tersangka ini. Namun demikian, beliau menghormati keputusan penyidik Polda Lampung karena itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh KUHAP sepanjang penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup,” ujar kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, saat ditemui di kantornya, di bilangan Jalan Antasari Bandar Lampung, Rabu, 24/6.
Meski demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan dalam perkara tersebut. Menurut tim kuasa hukum, jika memang ditemukan kesalahan dalam proses perekrutan tenaga honorer, maka persoalan itu semestinya masuk dalam ranah administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terdapat sanksi administratif. Tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana terkait persoalan tersebut. Karena itu kami sedang mengkaji langkah-langkah hukum yang akan ditempuh,” katanya.
Handoko juga membantah isu yang berkembang mengenai adanya tenaga honorer fiktif dalam kasus tersebut.
Menurutnya, seluruh tenaga honorer yang direkrut benar-benar ada dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Perlu kami garis bawahi, tidak ada honorer fiktif. Semua orangnya ada dan bekerja. Selain itu, Pak Welly tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait proses pengangkatan tenaga honorer tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses perekrutan tenaga honorer tidak terdapat anggaran yang diterima oleh Welly selaku Kepala BKPSDM saat itu. Adapun pembayaran gaji tenaga honorer, kata dia, dilakukan langsung melalui transfer dari rekening Bank Lampung ke rekening masing-masing tenaga honorer.
Hingga saat ini, Welly diketahui baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
“Saat pemeriksaan saksi, saya juga mendampingi beliau. Sampai saat ini belum ada pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum mengaku masih melakukan pembahasan internal, termasuk kemungkinan upaya hukum yang akan ditempuh.
“Kami masih berdiskusi dengan tim dan berkoordinasi dengan Pak Welly terkait langkah hukum yang akan diambil ke depan,” katanya.
Sementara itu, kondisi kesehatan Welly disebut dalam keadaan baik. Saat ini ia sedang mengikuti kegiatan pemerintahan berupa pelatihan atau sertifikasi di luar daerah, tepatnya di wilayah Bekasi atau Jakarta.
“Pak Welly sehat dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Setelah kegiatan selesai, beliau akan kembali ke Lampung,” terangnya.
Handoko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Lampung. Namun, menurutnya, surat tersebut hanya memuat pasal-pasal yang disangkakan tanpa menguraikan alat bukti maupun nilai kerugian negara.
Dalam surat tersebut, Welly disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
“Kalau terkait alat bukti tidak diuraikan dalam surat penetapan tersangka. Begitu juga soal nilai kerugian negara, tidak disebutkan dalam surat tersebut,” tutupnya. (*)




Komentar