VoxLampung.com, Kalianda – Sidang dengan agenda penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap terdakwa Mujiran yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kalianda gagal dilaksanakan karena syarat yang diperlukan belum terpenuhi.
Padahal sebelumnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Teddy Yunima Danas, menyatakan bahwa Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum sejak Senin, 25 Mei 2026.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan, menjelaskan alasan proses hukum terhadap kliennya masih berlanjut.
“Hal ini terjadi karena pihak PTPN belum memberikan perdamaian kepada Nurwahid yang dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Terdakwa Nurwahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara dengan nomor registrasi yang sama,” kata Arif Hidayatullah usai sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu, 3/6/2026.
Arif menegaskan bahwa secara hukum mekanisme keadilan restoratif tidak dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan belum terpenuhi.
“Terdakwa Nurwahid menjadi syarat mutlak agar Kakek Mujiran dapat memperoleh pembebasan secara hukum. Karena itu, kami kembali mempertanyakan komitmen pihak PTPN yang sebelumnya telah menyatakan bahwa Kakek Mujiran sudah bebas dari proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan posisi Nurwahid dalam perkara tersebut. Menurutnya, Nurwahid merupakan pihak yang diminta Mujiran untuk mengambil getah karet.
“Awalnya Nurwahid dimintai bantuan oleh Kakek Mujiran. Karena merasa iba dan mengetahui Mujiran sedang tidak memiliki uang, Nurwahid akhirnya bersedia memenuhi permintaan tersebut untuk mengambil getah karet,” ujarnya.(Rls)





Komentar