oleh

YLPK PERARI Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Swakelola Disdik Lamteng

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Rakyat Indonesia (YLPK PERARI) Provinsi Lampung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat, 29/5/2026.

Kedatangan mereka untuk mendesak penyidik segera menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024–2025.

Rombongan dipimpin Ketua DPD YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, didampingi Wakil Ketua Edi atau Romo serta Sekretaris Slamet Riyadi.

Yunisa mengatakan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya sempat ditangani Kejati Lampung, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan progres yang jelas.

“Kedatangan kami ke Kejati Lampung untuk mengingatkan penyidik agar menyelesaikan perkara yang pernah mereka tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran DAK dan DAU swakelola di Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Sebagai kontrol sosial dan bagian dari masyarakat, kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan penyelesaiannya,” ujar Yunisa usai bertemu pihak Kejati Lampung.

Menurut dia, YLPK PERARI juga meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ikut mengawasi proses penyelidikan hingga tuntas.

“Mengapa kami meminta pengawasan dari Kejaksaan Agung? Agar proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan dapat diketahui publik,” katanya.

Yunisa menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Kejati Lampung sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Namun hingga kini belum terlihat perkembangan lanjutan yang dapat diketahui masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Selain itu, YLPK PERARI mengaku menemukan dugaan adanya manipulasi data dalam pengelolaan anggaran swakelola di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Lampung Tengah.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan kerja sama manipulasi data antara oknum kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan dalam pengelolaan anggaran swakelola, baik di tingkat SD maupun SMP,” ungkapnya.

Atas dasar itu, YLPK PERARI mendesak Kejati Lampung menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus tersebut.

“Kami mendesak penyidik Kejati Lampung memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Kami juga meminta Kejaksaan Agung memantau jalannya proses penanganan perkara ini hingga tuntas,” tegas Yunisa.(Rls)

Komentar

Rekomendasi