oleh

Lampung Percepat PSEL Regional, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

VoxLampung, Jakarta – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat pemanfaatan energi bersih di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

PSEL Regional Lampung Raya menjadi proyek strategis untuk menangani persoalan sampah di kawasan aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang setiap hari menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah.

Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik sehingga tidak lagi dipandang sebagai limbah, tetapi menjadi sumber energi baru yang memiliki nilai ekonomi sekaligus ramah lingkungan. Teknologi ini juga diharapkan mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) yang selama ini kian mendekati kapasitas maksimal.

PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, terdiri atas 770,13 ton dari Kota Bandar Lampung, 310,66 ton dari Kabupaten Lampung Selatan, dan 87,83 ton dari Kabupaten Lampung Timur.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini menjadi tonggak transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan, mulai dari hulu hingga hilir.

Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, proyek ini juga diperkirakan berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Dari sekitar 1.000 ton sampah yang diolah setiap hari, PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt, cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.

Residu hasil pengolahan sampah pun masih dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah, seperti paving block, dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.

Di sisi lain, pembangunan PSEL diperkirakan membuka peluang kerja bagi sekitar 500 hingga 800 orang, baik di sektor operasional, industri pendukung, logistik, maupun UMKM yang tumbuh dari efek berganda proyek tersebut.

Keberadaan PSEL juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, menekan emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat di wilayah Lampung Raya.

Proyek ini sejalan dengan target pemerintah pusat yang menuntaskan persoalan pengelolaan sampah secara nasional pada 2029.

Secara regulasi, pembangunan PSEL Lampung Raya didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Selanjutnya, pembangunan fisik atau groundbreaking dijadwalkan dimulai pada November 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat mendukung keberhasilan proyek tersebut dengan membiasakan memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempatnya.(Rls)

Komentar