oleh

Kasus PT LEB Dinilai Paradoks, Kuasa Hukum: Kesalahan Administrasi, Bukan Pidana!

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kuasa hukum terdakwa kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu, menilai penindakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) mengandung paradoks. Ia meminta adanya kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Sopian bilang, sejak awal pihaknya mengikuti proses kasus tersebut karena menjadi penasihat hukum salah satu terdakwa, Heri Wardoyo. Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam kebijakan pemerintah yang memberikan PI kepada Provinsi Lampung melalui skema business-to-business antara Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) dan PT LEB, namun berujung pada proses pidana.

“Lampung memiliki hak sekitar Rp271 miliar dari PI tersebut. Dana itu telah dikelola sesuai aturan perseroan, melalui RUPS, dan sekitar Rp195 miliar telah diberikan kepada PT LEB serta sebagian besar disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sopian saat ditemui di kantornya, Rabu, 29/4/2026.

Meski demikian, para pengurus PT LEB justru diproses hukum. Terbaru, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sopian menilai kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi menghambat pembangunan.

Ia menegaskan, jika terdapat kekeliruan dalam proses tersebut, semestinya dikategorikan sebagai kesalahan administrasi, bukan tindak pidana. Sopian merujuk pada Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 25 Tahun 2016 yang menyatakan kesalahan administrasi tidak dapat dipidana.

“Kalau pun ada kesalahan, itu administrasi dan seharusnya diperbaiki secara administratif, bukan dipidanakan. Apalagi sumber penghasilan dari kerja sama bisnis itu bukan keuangan negara, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara,” katanya.

Sopian juga menyoroti perlunya keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan kejelasan. Ia menilai kementerian seharusnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencari solusi dan memperbaiki sistem, bukan membiarkan polemik berlarut.

Menurutnya, direksi PT LEB telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 serta mekanisme RUPS. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak didasarkan pada tafsir yang beragam tanpa dasar yang kuat.

Sopian turut mengkritik perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menilai perhitungan yang dilakukan tidak akurat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945.

“Jangan sampai sesuatu yang seharusnya tidak ada kerugian negara, justru dipaksakan menjadi ada. Ini yang harus dipahami agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Ia menilai pemidanaan terhadap pihak yang dinilai berkontribusi memasukkan dana ke daerah merupakan hal yang tidak adil.

Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.

Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES melalui PT LEB, dengan nilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan nama Arinal mencuat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam persidangan yang sedang berlangsung.(*)

Komentar