oleh

Eks Kepala BPN Lamsel Divonis 3 Tahun, Tim Hukum Pikir-pikir Ajukan Banding

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lukman, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Rabu, 29/4/2026. Lahan seluas 17.200 meter persegi yang menjadi objek perkara tersebut diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Lukman, yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, terbukti bersalah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

“Misalnya terkait overlapping, di mana terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM). Majelis Hakim lebih merujuk pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 Natar, namun tidak mempertimbangkan bahwa di atas tanah tersebut telah lebih dahulu terbit SHM Nomor 235 atau 212 Natar tahun 2008,” ujarnya.

Gindha juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, semestinya digunakan metode total loss atau actual loss, bukan potential loss sebagaimana yang digunakan dalam pertimbangan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Kami juga memiliki waktu hingga 14 hari setelah putusan untuk menyatakan banding. Semua akan kami pertimbangkan secara maksimal bersama tim hukum,” katanya.

Ia menegaskan, fokus pihaknya bukan pada pengurangan hukuman, melainkan pada pembuktian yang utuh dalam perkara tersebut, termasuk peran pihak-pihak terkait yang dinilai belum dipertimbangkan, seperti panitia A.

Sebelumnya, Gindha menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan kliennya dalam proses penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan Lukman saat menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan. Pertama, proses balik nama sertifikat yang telah ada sejak 1981, sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Departemen Agama.

“Balik nama terjadi pada 1994 dan kembali dilakukan pada 2008 saat tanah tersebut dibeli oleh Thio Stepanus, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.

Kedua, penerbitan SHM baru Nomor 1098 yang menjadi kewenangan Kepala BPN. Proses tersebut, kata dia, telah melalui tahapan administratif yang wajar.

“Permohonan pengukuran diajukan pada 4 September 2008, dan sertifikat diterbitkan pada 27 Oktober 2008. Rentang waktu ini wajar dalam proses penerbitan,” ujarnya.

Gindha menambahkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, Lukman telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh panitia A. Hasilnya menyatakan tanah tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa, sehingga proses penerbitan dapat dilanjutkan.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, terbit SHM Nomor 1098 tahun 2008 atas nama Thio Stepanus,” katanya.

Ia menegaskan, dasar penerbitan sertifikat sepenuhnya mengacu pada rekomendasi panitia A sesuai SK Kepala BPN, sehingga telah memenuhi aspek prosedural. Menurutnya, jika terdapat kelalaian pada tingkat pelaksana, hal itu tidak dapat dibebankan kepada Kepala BPN.

“Tidak ada kewajiban Kepala BPN untuk memeriksa seluruh dokumen hingga pengecekan lapangan secara langsung, karena sudah ada pembagian tugas pada panitia teknis,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut keabsahan sertifikat, baik SHM Nomor 212 maupun SHM Nomor 1098 atas nama Thio, telah diuji di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, termasuk pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa tanah tersebut milik Thio. Secara hukum sudah jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU mendalilkan para terdakwa telah menerbitkan SHM di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp54 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.(*)

Komentar

Rekomendasi