VoxLampung.com, Bandar Lampung – Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mendapat tanggapan tegas dari istri Arinal, Riana Sari.
Riana menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun menikmati aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai seluruh tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif di persidangan.
Riana mengaku datang bersama anak dan menantunya untuk memberikan dukungan langsung. Ia menegaskan, tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi Arinal.
“Kami meyakini tidak ada sedikitpun uang yang masuk ke kantong Bapak (Arinal Djunaidi). Nanti di persidangan akan terbuka,” ujarnya usai menjenguk Arinal di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa malam, 28/4/2026.
Tak hanya itu, Riana juga menyoroti besaran kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Ia pun meminta media untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan tidak menggiring opini publik sebelum fakta hukum terungkap di pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Riana turut mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses awal penyertaan modal dalam skema PI.
“Kalau ingin terang, telusuri dari awal, termasuk penyertaan modal Rp10 miliar awal. Jangan pilih kasih, semua harus dibuka,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Riana memastikan kondisi Arinal dalam keadaan stabil. Ia bahkan menyebut sempat terjadi percakapan santai saat pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah beliau baik, tadi juga masih bisa bercanda,” katanya.
Riana juga menyampaikan pesan dukungan agar suaminya tetap kuat menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. “Jangan khawatirkan kami, kami tidak malu karena yakin bapak tidak korupsi. Kami justru tegakkan kepala untuk beliau,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB. Nilai dana dalam perkara ini mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara hingga Rp268 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.(*)





Komentar