VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur, mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat sebagai solusi sistemik atas krisis yang dialami pengrajin genteng dan batu bata akibat terhentinya pasokan tanah liat selama hampir dua bulan.
Usulan tersebut disampaikan Ghofur, yang juga anggota legislatif dari PKS daerah pemilihan Lampung Tengah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan pengrajin tanah liat, genteng, dan batu bata dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (20/4/2026).
Dalam forum itu, Ghofur menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar kendala teknis perizinan, melainkan akibat kekosongan regulasi di tingkat provinsi yang belum secara jelas mengatur aktivitas pertambangan rakyat.
“Kita melihat ada celah aturan di Pemerintah Provinsi Lampung yang belum lengkap. Solusi yang ada hari ini masih bersifat sementara. Ini solusi kemanusiaan, bukan solusi sistemik,” ujar Ghofur.
Ia menegaskan, selain langkah diskresi sebagai solusi jangka pendek, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, momentum RDP harus dimanfaatkan sebagai titik awal menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Ini momentum yang tidak boleh kita lewatkan. Jika hanya berhenti pada solusi sementara, persoalan ini akan terus berulang. Secara strategis, kita harus menyelesaikannya dengan regulasi yang jelas,” tegasnya.
Ghofur pun secara resmi mengusulkan agar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung memasukkan Raperda tentang Pertambangan Rakyat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mengambil bahan baku tanah liat, tanpa harus menghadapi risiko hukum seperti yang selama ini terjadi.
“Saya mengusulkan agar Komisi IV mendorong inisiatif perda tentang pertambangan rakyat. Ini penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum, dan pemerintah memiliki dasar dalam melakukan pembinaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ghofur menyoroti bahwa persoalan ini berpotensi terjadi di berbagai wilayah lain di Provinsi Lampung yang memiliki karakteristik serupa. Karena itu, pendekatan parsial dinilai tidak lagi memadai dan perlu digantikan dengan kebijakan yang bersifat struktural.
Dengan adanya Raperda Pertambangan Rakyat, diharapkan tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi jangka panjang yang berkeadilan.(Rls)






Komentar