VoxLampung.com, Jakarta — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dwita Ria Gunadi, bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian Pertanian, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara menyepakati langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian nasional.
Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 46 ayat (4). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap desa minimal harus memiliki satu orang penyuluh pertanian.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan itu, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan eks penyuluh pertanian serta lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Politeknik Pembangunan Pertanian. Kebijakan ini tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Aparatur Sipil Negara.
Dwita Ria Gunadi menyampaikan bahwa keberadaan penyuluh pertanian di setiap desa sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. “Penyuluh menjadi ujung tombak dalam mendampingi petani, mulai dari penerapan teknologi hingga peningkatan hasil pertanian,” ujar Dwita, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VoxLampung.com, Jumat, 17/4/2026.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan penyuluhan pertanian dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia secara merata, sekaligus membuka peluang bagi tenaga terampil di bidang pertanian untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor agraria nasional.(Rls)







Komentar