oleh

Ahli Pidana Nilai Perkara BPN Lamsel Prematur, Kuasa Hukum Sebut Unsur Tipikor Tidak Terpenuhi

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, Gindha Ansori Wayka, menyatakan keterangan ahli pidana dalam persidangan menguatkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat kliennya tidak tepat dikualifikasikan sebagai perkara korupsi.

Hal tersebut disampaikan merujuk pada keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa, Prof. Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., akademisi Universitas Trisakti, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 1 April 2026.

Menurut Gindha, ahli menilai perkara tersebut bersifat prematur dan bukan merupakan kewenangan peradilan tindak pidana korupsi. Apabila terdapat persoalan terkait dokumen atau surat-surat sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hal itu seharusnya menjadi ranah tindak pidana umum, bukan tipikor.

“Ahli menyatakan, jika ada permasalahan pada dokumen, maka itu masuk ranah pidana umum, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Gindha.

Lebih lanjut, ia menyebut ahli juga menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terpenuhi secara nyata dan pasti sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp54 miliar. Namun, menurut pihak kuasa hukum, perhitungan tersebut dinilai tidak akurat karena terdapat perbedaan luas lahan.

“Luas yang didalilkan jaksa sekitar 17 ribu meter persegi, sementara hasil pengukuran sekitar 13 ribu meter persegi. Perbedaan ini berimplikasi pada ketidaktepatan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ahli Pidana Nilai Perkara BPN Lamsel Prematur, Kuasa Hukum Sebut Unsur Tipikor Tidak Terpenuhi
Gindha Ansori Wayka, Penasihat Hukum mantan Kepala BPN Lampung Selatan. | VoxLampung

Atas dasar itu, pihaknya menilai pembebanan kerugian kepada para terdakwa tidak berdasar dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi.

Gindha juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, negara dalam perkara ini tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, menurutnya, penerapan pasal oleh JPU dinilai tidak tepat.

“Jika dikaitkan dengan gratifikasi, maka seharusnya menggunakan Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12, bukan Pasal 2 dan 3,” tegasnya.

Dari sisi perdata, ia menambahkan bahwa kepemilikan tanah yang disengketakan telah diuji melalui berbagai tingkat peradilan hingga Peninjauan Kembali (PK), dan dinyatakan sah sebagai milik Thio Stepanus Sulistio.

“Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga PK telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pihak terkait yang belum melaksanakan putusan tersebut. Menurutnya, hal itu berpotensi dikualifikasikan sebagai contempt of court atau tindakan yang tidak menghormati lembaga peradilan.

“Putusan pengadilan adalah hukum tertinggi yang wajib dipatuhi. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya,” kata dia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan optimistis majelis hakim akan membebaskan para terdakwa.

“Kami meyakini perkara ini tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan berharap majelis hakim memberikan putusan bebas,” ujarnya.

Sebelumnya Diberitakan

Kuasa hukum Lukman menilai dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, cacat hukum karena mendasarkan pada regulasi yang sudah tidak berlaku. Tanah tersebut diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI.

Dalam perkara ini, Lukman didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pihak pembeli.

JPU mendalilkan para terdakwa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang diklaim sebagai aset negara. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp54 miliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.

Namun demikian, kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang telah diputus hingga tingkat PK dengan hasil memenangkan kliennya.

Ia menegaskan dua bidang tanah yang disengketakan telah memiliki SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098 yang dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya kerugian negara sebagaimana didakwakan,” ujar Bey.(*)

Komentar

Rekomendasi