VoxLampung.com, Kalianda – Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Data terbaru bahkan mencatat ratusan ribu kasus penipuan transaksi keuangan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.
Merespons kondisi tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Imbauan itu sejalan dengan peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan penipuan digital.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menyebut penawaran investasi ilegal kerap dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.
Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum mengambil keputusan investasi.
“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Otto Fitriandy dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 17/3/2026.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sepanjang 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dengan 438.609 rekening berhasil diblokir.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC maupun perbankan untuk mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.
Selain itu, OJK juga meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun pihak ilegal lainnya.
Entitas tersebut diketahui tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI pun telah menghentikan kegiatan tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga keuangan maupun melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui kanal resmi OJK.
Di tingkat daerah, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa ancaman ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Menurut Egi, iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas kerap menjadi pintu masuk penipuan yang berujung pada kerugian besar.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap informasi, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.
“Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.
Egi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.
Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.
Kewaspadaan, verifikasi, serta tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal. (Rls)




Komentar