VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, dalam sidang yang digelar Rabu, 11 Maret 2026.
Kedua terdakwa yakni Direktur PT Cahaya Karunia Baru, Iqbal Yadi, dan pengelola Pasar Gudang Lelang Telukbetung Selatan, Muhamad Irsan. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar selama bertahun-tahun yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Muhamad Irsan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, Irsan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp387 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Iqbal Yadi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta lebih, yang diketahui telah dibayarkan. Sebelumnya, jaksa menuntut Iqbal dengan pidana penjara selama empat tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum Sherly Octarina dalam dakwaannya menjelaskan, modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menarik retribusi dari para pedagang di Pasar Gudang Lelang. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2011 hingga 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tertanggal 15 Agustus 2025, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)







Komentar