oleh

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Soroti Konstruksi Dakwaan Jaksa

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar Selasa, 10/3/2026, kemarin. Pihak kuasa hukum menilai terdapat ketidaksinkronan dalam konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa terkait tuduhan korupsi dan gratifikasi kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyampaikan permohonan maaf dari pihak keluarga kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kegaduhan yang terjadi. Namun, secara hukum, mereka menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan KUHAP karena tidak menguraikan perbuatan materiil kliennya secara jelas.

Soroti Pasal Suap dan Gratifikasi

Kuasa hukum menyoroti penggunaan Pasal 12 B mengenai gratifikasi yang dianggap tidak berdasar. Menurut mereka, dalam dakwaan tidak dijelaskan adanya kesepakatan atau perbuatan nyata yang dilakukan Dendi untuk menerima suap.

“Kami melihat dakwaannya tidak ada perbuatan yang didukung fakta. Tiba-tiba didakwakan Pasal 12 B. Suap itu kan harus ada kesepakatan, sementara perbuatan itu tidak terlihat dalam dakwaan,” kata Sopian Sitepu, saat ditemui di kantornya, Rabu, 11/3.

Senada dengan hal tersebut, Kabul Budiono, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang dibangun penyidik dan jaksa kurang tepat. Ia menyebutkan bahwa kasus ini dikaitkan dengan proyek SPAM, namun peran Bupati dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak diuraikan secara detail dalam surat dakwaan.

Klarifikasi Barang Bukti Tas Mewah

Mengenai barang bukti berupa tas mewah yang sempat disita, tim hukum mengklaim bahwa barang-barang tersebut memiliki sumber perolehan yang sah. Mereka menyatakan bahwa Dendi dan keluarganya memiliki penghasilan resmi yang mampu mempertanggungjawabkan kepemilikan aset tersebut.

“Kami akan buktikan di pengadilan bahwa tas tersebut sah penerimaannya dan sah sumber uangnya. Tidak semua barang berasal dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kondisi Kesehatan Terdakwa

Terkait kehadiran Dendi di persidangan, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya dalam kondisi sakit. Meski demikian, Dendi tetap berkomitmen mengikuti proses persidangan agar tidak menghambat jalannya hukum. Pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan izin berobat ke pengadilan setelah Hari Raya Idulfitri.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan akan kembali digelar pada 31 Maret 2026 mendatang.(*)

Komentar