oleh

Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses di Seluruh Indonesia

VoxLampung.com, Bandar LampungMenjelang arus mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses oleh seluruh peserta di mana pun mereka berada. Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin masyarakat yang melakukan perjalanan mudik tetap memperoleh layanan kesehatan, baik di daerah asal maupun daerah tujuan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan perlindungan kesehatan bagi peserta JKN tidak dibatasi oleh wilayah domisili.

“Perlindungan kesehatan tidak mengenal wilayah. Peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di kampung halamannya,” ujar Prihati dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Senin (9/3/2026).

BPJS Kesehatan juga menegaskan komitmennya memberikan kemudahan layanan bagi para pemudik. Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa dibatasi domisili maupun alamat pada KTP.

Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai fasilitas pendukung selama masa mudik, mulai dari posko mudik hingga kemudahan akses layanan administrasi dan informasi kesehatan bagi peserta.

Layanan Digital dan Call Center 24 Jam

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budhi Yulianto, menjelaskan pihaknya juga mengoptimalkan layanan digital untuk mempermudah peserta selama perjalanan mudik.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai informasi penting, seperti mengecek status keaktifan kepesertaan, mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat, menghubungi nomor fasilitas kesehatan, hingga mengecek ketersediaan kamar rawat inap rumah sakit.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui Care Center 165 yang tersedia selama 24 jam.

Selama periode libur Lebaran, sebanyak 126 kantor cabang BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan dengan jam operasional terbatas pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00–13.30 waktu setempat.

Kemudahan Pembayaran Iuran

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk memastikan pembayaran iuran agar kepesertaan tetap aktif selama perjalanan mudik.

Saat ini terdapat 955.470 kanal pembayaran iuran yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kanal tersebut terdiri dari sekitar 81.000 ATM bank, 40.406 kantor bank maupun nonbank, serta 834.064 payment point yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara mencicil.

Selain itu, tersedia pula layanan autodebit, yakni pembayaran iuran otomatis yang dipotong langsung dari rekening peserta setiap bulan untuk menghindari keterlambatan pembayaran.

Layanan Kesehatan Tetap Bisa Diakses di Luar Domisili

Selama masa mudik, peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili. Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta biasa berobat sedang tutup, peserta dapat mengakses layanan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lainnya yang sedang buka.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan sekitar 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek Program Rujuk Balik (PRB).

Di rumah sakit, peserta juga dapat memperoleh layanan informasi dan pengaduan melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) maupun petugas BPJS SATU yang siap membantu selama masa libur Lebaran.

Kemudahan Layanan Obat bagi Pasien Kronis

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan layanan obat bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) dan pasien penyakit kronis selama libur Lebaran 2026.

“Peserta diperbolehkan mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya, yakni maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis, dengan catatan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif,” kata Abdi Kurniawan Purba, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.

Untuk layanan obat PRB, peserta dapat memperoleh resep dari FKTP kemudian mengambil obat di Apotek PRB dengan membawa identitas JKN. Obat juga dapat diambil di apotek PRB di daerah tujuan mudik.

Sementara itu, pasien penyakit kronis dapat mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek dengan membawa identitas JKN, resep obat iterasi, serta salinan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) rawat jalan tingkat lanjutan.

Jika peserta berada di luar kota, mereka dapat mendatangi FKTP terdekat dan dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.

Posko Mudik BPJS Kesehatan

Untuk mendukung kelancaran arus mudik, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik yang beroperasi pada 13–16 Maret 2026 di delapan titik padat pemudik.

Posko tersebut berada di Pelabuhan Merak (Banten), Terminal Pulo Gebang (Jakarta Timur), Rest Area Tol Cipularang KM 88A (Purwakarta), Rest Area Tol Cipali KM 166A (Majalengka), Rest Area Tol Ungaran KM 429A (Semarang), Rest Area Tol Masaran KM 519A (Sragen), Terminal Purabaya (Sidoarjo), serta Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).

Di posko tersebut, pemudik dapat memanfaatkan berbagai layanan kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan dasar, fasilitas relaksasi, penyediaan obat-obatan, layanan ambulans, hingga tindakan darurat sederhana.

Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme penjaminan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penjaminan dapat diberikan apabila korban berstatus peserta JKN aktif, kecelakaan tidak melibatkan kendaraan lain yang dibuktikan dengan laporan polisi, serta tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan, biaya perawatan pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi jumlah tersebut, maka sisa biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan berbagai layanan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Lebaran dengan lebih aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap akses layanan kesehatan,” tutup Prihati Pujowaskito.(Mel)

Komentar