VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, mendesak pihak pengadilan untuk segera memberikan izin pemeriksaan kesehatan bagi kliennya. Sopian menilai, memaksakan seseorang yang sedang sakit untuk menjalani proses persidangan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketidakadilan.
Sopian bilang, kondisi fisik Dendi saat ini sangat memprihatinkan. Selain terlihat jauh lebih kurus dibandingkan sebelumnya, wajah Dendi tampak pucat karena terus-menerus menahan sakit.
“Bukan hanya kurus, tapi karena menahan sakit, kemudian juga pucat. Belum ada dokter yang sesuai dengan penyakitnya. Oleh karena itu kami sangat khawatir jika dipaksakan sidang tanpa izin berobat terlebih dahulu,” ujar Sopian, Jumat, 6/3/2026.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi yang hingga saat ini belum mengabulkan izin berobat meski permohonan telah diajukan berulang kali sejak masa penahanan dimulai. Hingga menjelang pelimpahan berkas, belum ada kejelasan mengenai pertimbangan di balik penolakan tersebut.
“Kami telah berulang-ulang memohon kepada Kejaksaan Tinggi agar diberikan izin berobat, namun belum dikabulkan. Kami tidak tahu apa pertimbangannya,” lanjutnya.
Sebagai langkah terakhir, tim hukum berencana membawa persoalan kesehatan ini ke hadapan majelis hakim pada sidang perdana. Mereka berharap pengadilan dapat bertindak lebih objektif demi kemanusiaan.
Menurut mereka, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang terjerat masalah hukum. “Masalah kesehatan adalah masalah kemanusiaan. Pada saat orang tidak sehat dipaksakan untuk bersidang, kami lihat ini tidak sesuai dengan keadilan dan melanggar HAM,” katanya.
Dendi Ramadhona direncanakan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hingga miliaran rupiah pada Selasa (10/2) pekan depan.
“Sesuai dari kalender pengadilan bahwa jadwal sidang akan berlangsung pada 10 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” kata Sopian.
Tim penasihat hukum Dendi sudah mendapat pemberitahuan melalui pengadilan bahwa perkara telah dilimpahkan, beserta surat dakwaannya. Untuk itu, tim akan mempelajari surat dakwaan tersebut.(*)







Komentar