oleh

Guru Honorer Bersertifikasi Tak Lagi Boleh Digaji dari Dana BOS

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari–Agustus 2025.

Dalam surat edaran dijelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa guru penerima honor dari Dana BOS harus belum menerima tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini bertujuan menghindari praktik pendanaan ganda (double funding). Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima tunjangan sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan dari Dana BOS.

Dengan demikian, Dana BOS diharapkan dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya.

Jadi Temuan Pemeriksaan

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan bahwa pembayaran honor Dana BOS kepada guru yang telah bersertifikasi menjadi temuan dalam audit periode Januari–Agustus 2025.

Ia menjelaskan, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor BOS diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya para guru telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengembalikan honor BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” ujar Marko.

Guru yang Wajib Mengembalikan

Pengembalian berlaku bagi guru honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak diwajibkan mengembalikan dana karena hanya menerima satu sumber penghasilan dari Dana BOS.

Kriteria Penerima Honor BOS

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat menerima honor dari Dana BOS harus memenuhi kriteria:

  1. Berstatus Non-ASN
  2. Terdaftar dalam Dapodik
  3. Memiliki NUPTK
  4. Belum menerima tunjangan sertifikasi

Dinas Pendidikan menyebutkan kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain karena merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat.

Guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.(Rls)

Komentar