VoxLampung.com, Bandar Lampung – Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (Papela) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perzinahan, Kohabitasi, dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 12/2/2026.
FGD yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dihadiri lintas organisasi perempuan se-Lampung. Forum ini menjadi ruang diskusi kritis terkait implikasi penerapan KUHP Nasional, khususnya pasal perzinahan, kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan), dan nikah siri.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap norma baru dalam KUHP yang akan segera berlaku efektif.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Implementasinya harus disertai pemahaman utuh agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung keadilan serta perlindungan hak asasi, termasuk bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menekankan, pasal perzinahan dan kohabitasi merupakan delik aduan terbatas, sehingga hanya dapat diproses atas laporan pihak yang berhak.
“Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Ketua Papela, Nina Zusanti, menyatakan diskusi ini penting untuk mengawal penerapan KUHP baru agar tidak merugikan perempuan.
“Perempuan kerap berada pada posisi rentan dalam praktiknya. Jangan sampai norma baru justru menambah beban sosial maupun kriminalisasi terhadap perempuan,” katanya.
Menurut Nina, perspektif gender harus menjadi bagian penting dalam interpretasi dan penegakan KUHP Nasional.
“KUHP harus ditegakkan dengan semangat perlindungan, bukan sekadar penghukuman,” tambahnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan pandangan dari akademisi, advokat, dan perwakilan organisasi perempuan. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain perlindungan korban, kepastian status anak, hingga dampak sosial nikah siri.
Melalui forum ini, Papela berharap lahir rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemangku kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi turunan dan strategi sosialisasi KUHP Nasional di Provinsi Lampung.
FGD ini sekaligus menegaskan peran aktif organisasi perempuan dalam mengawal pembaruan hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan perlindungan kelompok rentan. (Rls)







Komentar