VoxLampung.com, Jakarta — Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) menegaskan komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan biaya maupun teknis. Capaian ini tidak hanya bertumpu pada perluasan kepesertaan, tetapi juga pada keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, tantangan penyelenggaraan JKN kini semakin kompleks.
Menurut Pratikno, inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban utama dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan JKN tanpa mengorbankan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Efisiensi harus dilakukan secara cermat agar keberlanjutan pembiayaan terjaga, namun kualitas layanan tetap optimal,” ujar Pratikno dalam diskusi publik peringatan World UHC Day, Sabtu, 13 Desember 2025, di Jakarta.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menilai pencapaian UHC sebagai investasi strategis bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Ia menegaskan bahwa kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama bagi terwujudnya negara yang kuat dan sejahtera.
Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa esensi UHC adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Prinsip tersebut, menurutnya, telah menjadi ruh utama sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS.
“Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, tujuannya adalah membangun lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun tetap bekerja secara kolaboratif lintas kementerian,” kata Nizar.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu, guna menjaga independensi, stabilitas tata kelola, serta memperkuat koordinasi lintas sektor tanpa terikat kepentingan sektoral.
Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa sistem jaminan sosial Indonesia berlandaskan nilai gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu, sementara negara hadir menanggung iuran bagi kelompok paling rentan.
“Pencapaian UHC adalah pengejawantahan nilai dasar bangsa Indonesia, yakni gotong royong. Dengan sistem ini, tidak ada lagi warga yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.
Dalam momentum World UHC Day, Nizar optimistis sistem jaminan sosial nasional akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin luas dan inklusif. Ia berharap predikat UHC dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sarana dan prasarana layanan kesehatan demi keberlanjutan pelayanan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.(Rls)







Komentar