VoxLampung.com, Bandar Lampung — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali memulihkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019. Pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 14.30 WIB, Kejari menyetorkan Rp1.762.766.000 ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia.
Uang pengganti tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Penyetoran dilakukan oleh Arie Apriansyah, (Kasi Pidsus), M. Tegar Satria Mandala Sakti, (Kasubsi Penuntutan dan UHLBE), serta Ricky Indra Gunawan, (Kasubsi Penyidikan), melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung. Dana tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk pemanfaatannya.
Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Pidsus Kejari Bandar Lampung mencapai Rp18.612.766.000.
Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa capaian ini merupakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik serta mendukung pemberantasan korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(rls)







Komentar