VoxLampung.com, Bandar Lampung — PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung meraih predikat Badan Publik Informatif pada e-monev Komisi Informasi Publik (KIP) 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Balai Keratun, Senin, 8 Desember 2025.
Kadiv Monev dan Kelembagaan KIP Lampung, Dery Hendryan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan e-monev bertujuan untuk mengukur dan mengaudit keterbukaan informasi badan publik, menilai komitmen transparansi, memperbaiki layanan, serta mendorong kepatuhan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.
Dery menjelaskan, pada penilaian e-monev Provinsi Lampung tahun ini, terdapat tiga badan publik dari kategori BUMN yang berhasil meraih kualifikasi Informatif, salah satunya PLN UID Lampung. Ia berharap indeks aktualisasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung dapat terus meningkat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, juga menekankan pentingnya peran pimpinan badan publik dalam mendorong PPID bekerja maksimal sesuai amanat undang-undang.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi hak masyarakat, bukan sekadar tuntutan moral. “Konsepnya sederhana: masyarakat berhak tahu, pemerintah dan badan publik wajib terbuka. Dengan begitu, kepercayaan publik akan tumbuh,” ujarnya.
Gubernur turut mengapresiasi capaian PLN. “Selamat kepada PLN UID Lampung yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif. Masyarakat melihat PLN sebagai salah satu BUMN yang sangat terbuka informasinya,” tegasnya.
Di tempat terpisah, General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. “Kami berkomitmen menjaga keterbukaan, memperkuat tata kelola informasi, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi akurat dengan mudah, salah satunya melalui superapp PLN Mobile,” katanya.(Rls)





Komentar