VoxLampung.com, Bandar Lampung — Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) kembali melahirkan doktor baru. Yulia Kusuma Wardani resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai dinyatakan lulus dalam sidang promosi terbuka yang digelar di Ruang Sidang Gedung B Lantai 2 Fakultas Hukum Unila, Kamis, 4 Desember 2025, pukul 11.35 WIB.
Dosen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unila itu berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Mediasi Kesehatan sebagai Mekanisme Perlindungan Dokter dan Pasien Berbasis Nilai Pancasila”. Melalui risetnya, Yulia menawarkan terobosan baru dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia.
Dalam disertasinya, dosen yang dikenal dengan nama Promovendus Yulia KW itu menjelaskan, bahwa sengketa medis merupakan perselisihan antara pasien atau keluarga pasien dengan dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan tindakan medis. Menurutnya, penyelesaian sengketa medis sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum, etika, hingga psikologis.
“Penelitian ini merekomendasikan pembentukan model regulasi mediasi terapeutik, pengembangan standardisasi mediasi terapeutik, serta pembentukan lembaga mediasi terapeutik nasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa medis,” ujar Yulia dalam keterangan tertulisnya.
Ia berharap, model tersebut dapat menjadi mekanisme perlindungan yang berimbang bagi dokter dan pasien, sekaligus memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam praktik pelayanan kesehatan.
Yulia yang lahir di Jakarta, 12 Juli 1969, merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Unila dan menyelesaikan pendidikan magister (LLM) di Kanto Gakuen University, Gunma, Jepang. Dalam studi doktoralnya, ia dibimbing oleh Dr. Muhammad Fakih, S.H., M.H. selaku promotor, serta Dr. Sunaryo dan Prof. Dr. Tisnanta, S.H., M.H. sebagai ko-promotor.
Promotor Yulia, Dr. Muhammad Fakih, menilai penelitian di bidang hukum kesehatan tersebut sangat penting dan berpotensi memberi dampak besar bagi dunia medis.
“Promovendus ini luar biasa. Ia menghasilkan model baru yang bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa medis. Harapannya, ke depan Yulia konsisten melakukan riset hingga meraih jabatan akademik guru besar,” ujar Fakih.
Sidang promosi terbuka ini turut menghadirkan penguji eksternal, yakni Dr. dr. Pieri Kumaladewi, SpPA, M.H., FISQua. Sementara penguji internal berasal dari Fakultas Hukum Unila, yakni Prof. Dr. H.S. Tisnanta, S.H., M.H. dan Rohaeni, S.H., M.H., Ph.D.
Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Unila yang diwakili Wakil Rektor III Prof. Dr. Sunyono, M.S., didampingi Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Muhammad Akib.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sunyono menyampaikan bahwa Yulia merupakan doktor ke-45 yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila.
“Hari ini PS Doktor Ilmu Hukum Unila kembali menyumbangkan doktor baru bagi bangsa dan negara. Semoga ilmunya memberi manfaat luas,” ujar Sunyono.
Suasana haru dan bahagia menyertai penetapan kelulusan Yulia. Sejumlah tokoh tampak hadir memberikan dukungan, di antaranya Prof. Admi Syarif, Ph.D., mantan Rektor Unila Prof. Dr. Sugeng P.H., Prof. Dr. Mustafa Usman, Ketua LPPM, para tenaga ahli pemerintah daerah, sahabat, serta keluarga besar promovendus.
Secara terpisah, Yulia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses studinya, mulai dari tim promotor, pimpinan universitas, dekan, hingga para penguji.
“Terutama kepada keluarga besar Fakultas Hukum Unila yang telah mendukung studi saya. Kepada suami tercinta, Prof. Admi Syarif, Ph.D., terima kasih atas kesabaran dan pendampingannya selama ini. Terima kasih juga kepada Sensei Fakih, seluruh ko-promotor, dan penguji atas bimbingannya,” ujar Yulia.
Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelancaran studinya, serta berkomitmen untuk terus melakukan riset dan berupaya meraih jabatan akademik guru besar dalam waktu yang tidak terlalu lama.(*)







Komentar