VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dari pihak Bank Himbara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit. Penahanan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka berinisial FB, yang bekerja sebagai marketing di salah satu bank Himbara, diduga tidak melakukan verifikasi atas kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan para agen. Verifikasi yang dimaksud meliputi pengecekan kondisi dan lokasi usaha debitur yang seharusnya divalidasi sebelum kredit disetujui.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah, yang memimpin langsung proses penahanan bersama Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan, dan Kasubsi Penuntutan M. Tegar Satria Mandala, menyampaikan bahwa kelalaian tersebut ikut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan ahli, total kerugian negara mencapai Rp986.990.540 (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah).
FB disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung, terhitung mulai 27 November 2025. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk diproses ke tahap berikutnya.(Rls)






Komentar